Jumat, 05 Agustus 2011

PESAN SANG KHALIFAH UMAR BIN KHATAB Bag.1

Assalamu'alaykum Wr. Wb.
Sobat, Alhamdulillah setelah lama saya berdiam dalam keasikan tugas, kini timbul rasa dalam hati untuk mulai ngebloging lagi.  moga postingan ini bermanfaat ya...!
 

Dalam sepucuk surat yang dikirimkannya kepada Abu Musa al-Asy'ari, Khalifah Umar bin Khatab r.a, menulis sebagai berikut :
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang
Dari Abdullah (hamba Allah), Umar bin Khathtab Amirul Mukminin kepada Abdullah bin Qais :
Salaamullah 'alaik (Salam sejahtera semoga tetap dilimpahkan oleh Allah atas mu).
Amma ba'du
"Sesungguhnya peradilan itu adalah kewajiban yang sangat ditekankan dan sunnah yang harus di-ikuti. Maka curahkanlah segenap daya pikir untuk memahami berbagai masalah bila tugas peradilan diamanatkan kepada anda, karena sesungguhnya tidaklah bermanfaat membicarakan kebenaran tanpa realisasi.
Sejajarkan hak semua orang dihadapanmu, didalam peradilan dan tempat persidanganmu, sehingga orang yang kaya dan mempunyai kelebihan tidak berkeinginan untuk mengincar apa yang menjadi kesenanganmu, sementara yang lemah tidak akan merasa putus asa dengan keadilanmu.
Bukti atas suatu tuduhan wajib ditunjukkan oleh pihak penuduh, sementara sumpah itu wajib diberikan oleh pihak yang menolak tuduhan tersebut.
Perdamaian dikalangan umat Islam itu dibolehkan selama perdamaian itu tidak menghalalkan perkara yang haram atau mengharamkan yang halal.
Tidak ada salahnya anda mengkaji ulang secara rasio serta mempertimbangkannya berdasarkan pengetahuan anda terhadap keputusan yang telah anda putuskan pada hari ini untuk mencapai suatu kebenaran. ; Karena sesungguhnya kebenaran itu sudah ada sejak dahulu, sementara kembali kepada kebenaran adalah lebih baik daripada berkepanjangan dalam suatu kesalahan.
Pahamilah segala apa yang tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Saw serta segala yang meragukan hatimu !
Ketahuilah akan hal-hal serupa dan sepadan, lalu dalam kondisi seperti ini, kiaskan dengan hal-hal yang sepadan. Dan laksanakanlah apa yang paling mendekatkan kepada Allah dan mendekati kebenaran.
Berikan tenggang waktu yang cukup bagi orang yang mengaku punya hak atau bukti, dimana pada saat dilaksanakannya peradilan hak atau bukti tersebut belum dapat ditunjukkan sampai ia sanggup memberikannya. Bila ia mampu memberikan bukti, maka berikanlah hak itu kepadanya, akan tetapi, bila ia tidak bisa memberikan bukti, maka dengan demikian anda boleh melakukan keputusan hukum.
Cara demikian bertujuan untuk menghindar dari keraguan dan berusaha memberi keterangan kepada orang-orang yang tidak mengerti."
untuk Bag.2 antum wa antunna dapat melihatnya di link berikut ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sobat, TERIMA KASIH sudah memberikan Saran/Kritik/Komentar.
Jangan Lupa untuk Berkunjung Kembali.